Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Jasa Akuntan Publik

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR: 17/PMK.01/2008

TENTANG
JASA AKUNTAN PUBLIK

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang : a. bahwa sejalan dengan tujuan Pemerintah dalam rangka mendukung perekonomian yang sehat dan efisien, diperlukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang profesional dan handal melalui pengaturan, pembinaan, dan pengawasan yang efektif dan berkesinambungan;

b. bahwa untuk menciptakan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan yang efektif dan berkesinambungan serta dalam rangka  melindungi kepentingan umum, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002 yang mengatur Jasa Akuntan Publik  sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 359/KMK.06/2003 tidak memadai lagi sehingga dipandang  perlu mengatur kembali Jasa Akuntan Publik dengan mengganti Keputusan Menteri Keuangan dimaksud;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jasa Akuntan Publik;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 1954 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 705);

Read More
Page 1 of 11