Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Jasa Akuntan Publik
Posted by dedesaputra on May 26, 2010 in Akuntansi, Blog | 0 comments
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR: 17/PMK.01/2008
TENTANG
JASA AKUNTAN PUBLIK
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa sejalan dengan tujuan Pemerintah dalam rangka mendukung perekonomian yang sehat dan efisien, diperlukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang profesional dan handal melalui pengaturan, pembinaan, dan pengawasan yang efektif dan berkesinambungan;
b. bahwa untuk menciptakan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan yang efektif dan berkesinambungan serta dalam rangka melindungi kepentingan umum, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002 yang mengatur Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 359/KMK.06/2003 tidak memadai lagi sehingga dipandang perlu mengatur kembali Jasa Akuntan Publik dengan mengganti Keputusan Menteri Keuangan dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jasa Akuntan Publik;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 705);
Read More
Recent Comments