Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Jasa Akuntan Publik

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR: 17/PMK.01/2008

TENTANG
JASA AKUNTAN PUBLIK

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang : a. bahwa sejalan dengan tujuan Pemerintah dalam rangka mendukung perekonomian yang sehat dan efisien, diperlukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang profesional dan handal melalui pengaturan, pembinaan, dan pengawasan yang efektif dan berkesinambungan;

b. bahwa untuk menciptakan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan yang efektif dan berkesinambungan serta dalam rangka  melindungi kepentingan umum, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002 yang mengatur Jasa Akuntan Publik  sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 359/KMK.06/2003 tidak memadai lagi sehingga dipandang  perlu mengatur kembali Jasa Akuntan Publik dengan mengganti Keputusan Menteri Keuangan dimaksud;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jasa Akuntan Publik;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 1954 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 705);

2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;

3. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005;

4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JASA AKUNTAN PUBLIK.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Akuntan adalah seseorang yang berhak menyandang gelar atau sebutan akuntan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
3. Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disebut KAP, adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri sebagai  wadah bagi Akuntan Publik dalam memberikan jasanya.
4. Cabang Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disebut Cabang KAP adalah kantor yang dibuka oleh KAP untuk memberikan jasa  Akuntan Publik yang dipimpin oleh salah satu Rekan KAP yang bersangkutan.
5. Kantor Akuntan Publik Asing atau disingkat KAPA adalah badan usaha jasa profesi di luar negeri yang memiliki izin dari otoritas di negara yang bersangkutan untuk melakukan kegiatan usaha paling sedikit di bidang audit umum atas laporan keuangan.
6. Organisasi Audit Asing atau disingkat OAA adalah organisasi di luar negeri, yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di negara yang bersangkutan, yang anggotanya terdiri dari badan usaha jasa profesi yang melakukan kegiatan usaha paling  sedikit di bidang audit umum atas laporan keuangan.
7. Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan seseorang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi  suatu entitas sesuai, dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
8. Laporan Auditor Independen adalah laporan yang ditandatangani oleh Akuntan Publik yang memuat pernyataan pendapat atau  pertimbangan Akuntan Publik tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang  ditetapkan.
9. Institut Akuntan Publik Indonesia yang selanjutnya disebut IAPI adalah Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang diakui Pemerintah.

10. Pemimpin atau Pemimpin Rekan adalah Akuntan Publik yang bertindak sebagai pemimpin pada KAP.
11. Pemimpin Cabang adalah Akuntan Publik yang bertindak sebagai pemimpin pada Cabang KAP.
12. Rekan adalah Akuntan Publik atau seseorang yang bertindak sebagai sekutu pada KAP berbentuk usaha persekutuan.
13. Domisili adalah tempat kedudukan Akuntan Publik, KAP atau Cabang KAP dalam suatu wilayah Kota atau Kabupaten.
14. Standar Profesional Akuntan Publik yang selanjutnya disebut SPAP adalah panduan teknis yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik dalam memberikan jasanya.
15. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
16. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan.
17. Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai atau disingkat PPAJP adalah Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Sekretariat Jenderal, Departemen Keuangan.
18. Kepala Pusat adalah Kepala PPAJP.

Untuk Versi lengkap (PDF) bisa di download di => Download

No related posts.

Leave a Reply